Header Ads

Pelaku "Politik Uang" Sekarang Bisa Dipidana Papar Kabareskrim


Berita News - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang bakal ikuti Pilkada serentak 2017 untuk hindari politik duit.

Undang-undang Nomer 10 Th. 2016 seperti pergantian UU Nomer 8 Th. 2015 mengenai Pilkada mengatur sanksi pidana untuk pihak manapun yang menggerakkan praktek politik duit.

 " Dalam undang-undang yang saat ini, money politic dapat dipidana. Di UU Pemilu, itu dapat dipidana, " tutur Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Pada Pilkada serentak 2015, undang-undang ini belum berlaku.

Baru pada Pilkada th. depan, ketentuan yang terdaftar dalam Pasal 73 ayat (3) itu dapat diaplikasikan.

 " Tindak pidana materil baru dikira usai jika akibat yang diinginkan betul-betul berlangsung. Tujuannya, memengaruhi seorang tidak untuk pilih atau pilih seorang, " kata Ari.

Bila bisa dibuktikan kalau orang itu pilih atau tak pilih lantaran ada duit yang dijanjikan, jadi tindak pidana itu tercukupi.

Tetapi, bila tidak ada bukti yang dapat tunjukkan ada politik duit beserta efeknya dengan cara riil, sistem pidana dapat gugur.

Sanksi, kata Ari, ditata dalam Pasal 187 poin A sampai D dalam UU Nomer 10 Th. 2016.

Dalam pasal itu dimaksud kalau orang yang ikut serta politik duit sebagai pemberi dapat dipenjara paling singkat 36 bln. serta paling lama 72 bln..

Terkecuali hukuman tubuh, pelaku juga dipakai denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak cuma pada pemberi, penerima duit berbau politik itu juga dipakai sanksi pidana yang sama juga dengan pihak pemberi.

Ari juga mengingatkan beberapa penyidik untuk lakukan penyidikan berkaitan politik duit dengan profesional.

 " Lantaran tak tutup peluang bakal jadikan kendaraan untuk menaklukkan lawan politiknya untuk bikin seakan-akan berlangsung money politic, " kata Ari.

No comments

Powered by Blogger.